Seorang wanita yang menggunakan inisial FA telah ditangkap oleh penyidik Polsek Kota Lama Polresta Kupang Kota karena diduga melakukan tindak pidana penipuan berkedok sewa mobil rental. Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan R.J.H Manurung, menyatakan bahwa penanganan kasus ini telah mencapai tahap pelimpahan kedua. Aldinan juga menekankan pentingnya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat agar dapat mendapatkan keadilan.
Menurut Aldinan, kronologi kejadian berawal pada Jumat, 12 April 2024, ketika tersangka datang ke korban, yang menggunakan inisial M, membawa mobil Honda Brio warna putih, dan menawarkan mobil tersebut untuk digadaikan. Tersangka mengklaim bahwa dia diutus oleh pemilik mobil (dinotasikan dengan inisial FK) untuk menggadaikan mobil tersebut. Korban kemudian membayar sejumlah uang secara bertahap, dengan total mencapai Rp32 juta.