Tampang.com | Budi Said, seorang pengusaha kaya asal Surabaya, baru-baru ini divonis 15 tahun penjara oleh pengadilan atas kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam sebanyak 1,1 ton. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yang sebelumnya menuntut 16 tahun penjara untuk Budi Said.
Kasus Budi Said ini cukup mencuri perhatian publik karena dirinya dikenal sebagai salah satu Crazy Rich Surabaya yang memiliki kekayaan melimpah. Namun, kemewahan dan kehidupan glamor Budi Said terbukti tidak selaras dengan praktik-praktik korupsi yang dilakukannya.
Menurut investigasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, Budi Said diduga terlibat dalam transaksi ilegal emas Antam sebanyak 1,1 ton yang dicurigai melibatkan tindak pidana pencucian uang. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan jumlah emas yang sangat besar dan nilai transaksi yang mencapai miliaran rupiah.
Selama persidangan, Budi Said bersikeras bahwa dirinya tidak terlibat dalam praktik korupsi tersebut. Namun, bukti-bukti yang dihadirkan oleh JPU maupun tim penyidik cukup kuat sehingga membuat hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara bagi Budi Said.