Proses penyelidikan kasus mutilasi yang menggegerkan warga Kampung Babakan Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut Jawa Barat terus berlanjut. Mutilasi yang dilakukan oleh tersangka E terbilang sangat sadis, dengan korban terpotong hingga 12 bagian.
Menurut Kasat Reskrim Polres Garut, AKP. Ari Rinaldo, 12 potongan tubuh korban termasuk dua tangan yang terpotong menjadi tiga bagian setiap bagian, dua kaki yang terpotong tiga bagian termasuk pinggul, dan bagian badan yang terpisah. "Jadi korban ini bisa dipastikan terpotong menjadi tiga bagian," ujarnya, Selasa 2 Juli 2024.
Selama ini jasad korban telah menjalani otopsi di RSUD dr Slamet Garut pada Senin, 1 Juli 2024. Sementara itu, tersangka E telah menjalani pemeriksaan kejiwaan oleh seorang dokter ahli jiwa pada hari Senin yang sama, namun hasilnya belum diperoleh. "Kemarin, tersangka E sudah kita periksa ke dokter ahli jiwa, namun hasilnya memang belum ada," ungkap Ari.
Ari juga menyatakan bahwa pihaknya sampai saat ini belum dapat meminta keterangan dari tersangka. Oleh karena itu, petugas belum bisa mengungkap motif dari kasus pembunuhan dengan cara memutilasi korban yang identitasnya masih misterius. "Tersangka masih belum bisa dimintai keterangan, sehingga kami belum bisa mengungkap motif di balik kasus itu," pungkasnya.
Kasus ini mengundang perhatian yang serius dari masyarakat dan pihak berwenang. Hal ini juga menimbulkan pertanyaan tentang kondisi kesehatan mental tersangka dan korban. Gangguan jiwa atau ODGJ, seperti yang diduga pada pelaku dan korban, menjadi fokus dari penyelidikan kasus ini. Kehadiran gangguan jiwa dalam masyarakat merupakan isu yang penting dan sering kali diabaikan. Banyaknya kasus kekerasan yang dilakukan oleh orang dengan gangguan jiwa menunjukkan pentingnya upaya pencegahan, diagnosis, dan perawatan gangguan jiwa.