Tampang

Penjelasan Menkeu Sri Mulyani tentang Tujuan Perubahan UU PNBP

27 Jul 2018 13:11 wib. 1.096
0 0
Penjelasan Menkeu Sri Mulyani tentang Tujuan Perubahan UU PNBP

Perubahan Undang-Undang PNBP yang sebelumnya sudah berlaku selama 21 tahun bukan suatu kebijakan yang diambil secara sembarangan menurut Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati.

Menteri Sri menjelaskan ada beberapa alasana, kenapa pemerintah mengubah UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut. Menurut Sri Mulyani, aturan tersebut menjadi penting untuk memperkuat tata kelola, efisiensi dan menciptakan keadilan bagi masyarakat.

Point penting yang dikandung dalam UU PNBP yang baru adalah pemerintah dapat mengatur tarif PNBP dengan mempertimbangkan dampak yang timbul terhadap masyarakat. Termasuk pengaturan kebijakan pengenaan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol Rupiah) atau 0 persen (nol persen) untuk kondisi tertentu, seperti untuk masyarakat yang tidak dapat membayar tariff PNBP.

Sehingga nantinya pemerintah dapat membantu masyarakat sesuai dengan kemampuan dan keadilan pun bisa tercapai. Hal ini disampaikannya dalam keterangan pers mengenai undang-undang PNBP di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (27/7/2017).

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

TRENDING