Menkeu Sri juga menuturkan bahwa perubahan UU PNBP memiliki beberapa tujuan penyempurnaan pengaturan di dalamnya. Pertama, mewujudkan upaya terus menerus peningkatan kemandirian bangsa dengan mengoptimalkan sumber pendapatan negara dari PNBP guna memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan. Kedua, mendukung kebijakan Pemerintah dalam rangka perbaikan kesejahteraan rakyat, peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, perbaikan distribusi pendapatan, dan pelestarian lingkungan hidup untuk kesinambungan antar generasi dengan tetap mempertimbangkan aspek keadilan.
"Aturan ini juga mewujudkan peningkatan pelayanan pemerintah yang bersih, efisien, profesional, transparan, dan akuntabel. Untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat," paparnya
"Selain itu, aturan ini juga untuk menyederhanakan atau mengurangi jenis dan atau tarif PNBP, khususnya yang berkaitan dengan layanan dasar tanpa mengurangi tanggung jawab pemerintah untuk tetap menyediakan layanan dasar secara berkualitas dan berkeadilan berdasarkan peraturan perundang-undangan," sambungnya.