Tutup Iklan
Tryout.id
  
login Register
kasus ahok

JPU Kasus Cabut Banding, Ahok Seharusnya Pindah ke Cipinang

12 Juni 2017 | Dibaca : 1164x | Penulis : Agi Betha

JPU KASUS AHOK CABUT BANDING.
DENGAN DEMIKIAN KASUS HUKUM AHOK SUDAH INCHRACT. STATUS AHOK TELAH MENJADI TERPIDANA DAN SUDAH SEHARUSNYA SEGERA DIPINDAHKAN KE LAPAS.

JPU kasus Penodaan Agama oleh Ahok akhirnya mencabut Banding atas putusan Majelis Hakim pada Selasa.
Pencabutan Banding oleh JPU tsb ternyata telah dikirim kpd Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakut pd Selasa, 6 Juni 2017. Dengan adanya langkah tsb, menyusul Pencabutan Banding oleh Terdakwa sebelumnya, maka kasus Penodaan Agama dengan Vonis 2 tahun tsb sudah INCHRACT atau Berkekuatan Hukum Tetap. Dan status Ahok otomatis telah resmi berubah dari Terdakwa menjadi NARAPIDANA.

SEBAGAI NARAPIDANA SUDAH SELAYAKNYA AHOK HARUS SEGERA DIPINDAHKAN KEMBALI KE CIPINANG, BUKAN BERLAMA-LAMA MENJADI TAHANAN TITIPAN SEMENTARA DI RUMAH TAHANAN MAKO BRIMOB. JIKA SEBELUMNYA SEBAGAI TERDAKWA IA PERNAH SETENGAH HARI MENDEKAM DI RUTAN CIPINANG, MAKA KINI SUDAH BISA MENJADI PENGHUNI TETAP LP CIPINANG.

Pernyataan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, 8 Juni 2017:
"Benar sudah ada pernyataan mencabut atas permintaan banding jaksa penuntut umum terkait perkara Basuki Tjahaja Purnama yang diputuskan tanggal 9 Mei 2017 yang lalu.
PN Jakarta Utara telah menerima berkas pencabutan banding dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Selasa 6 Juni 2017. Kalau dua-duanya (terdakwa dan JPU) sudah mencabut, pasti inkracht."

Dengan dicabutnya permohonan banding ini, maka kasus penistaan agama ini sudah berkekuatan hukum tetap dan berdampak pada status mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjadi narapidana.

WAJIB DIKETAHUI:
Sesuai dengan fungsi kelembagaannya, maka seorang Tahanan hanyalah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.
Sedangkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas/LP) dihuni oleh Narapidana yg harus dibina di Lapas, setelah dijatuhi putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap/ inchract.

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

Gelombang Gravitasi, Teori Einstein 100 Tahun Lalu Terdeteksi Kembali
2 Juni 2017, by Ghilman Azka Fauzan
Tampang.com - Ilmuwan kembali mendeteksi gelombang gravitasi yang pernah diungkap Albert Einstein pada 100 tahun lalu. Gelombang gravitasi tersebut berasal ...
Unik, Restoran di Jepang ini Sajikan Ramen dengan Kuah Berwarna Biru
20 Februari 2018, by Rachmiamy
Kipposhi, sebuah restoran di Tokyo, Jepang telah membuat makanan yang unik yang kini sangat populer di instagram. Makanan unik itu adalah Ramen berkuah ...
Nikita Willy Dikejar Sapi Kurban Miliknya
1 September 2017, by Rachmiamy
Pada hari raya Idul Adha, kita sebagai seorang muslim yang mampu memang dianjurkan untuk berkurban. Baik itu berupa menyembelih seekor kambing ataupun sapi. ...
Lego Star Wars: Microfighters, Game dengan Kualitas Musik, Sound Efek, dan Visual Keren
16 Juli 2018, by Maman Soleman
Melihat dari judulnya kamu pasti sudah tahu bahwa game ini diadaptasi dari kisah Star Wars dengan sentuhan lego. Cara bermain Lego Star Wars sama dengan Abyss ...
Doa Bersama 171717 Sukses Diusung Panglima TNI Jendral Gatot Nurmantyo
17 Agustus 2017, by Zeal
Momentum kemerdekaan tahun ini diperingati cukup berbeda dibandingkan dengan momentum peringatan kemerdekaan sebelumnya. Kali ini, peringatan kemerdekaan ...
Berita Terpopuler
Polling
Permadi Arya dibayar APBN atau Bukan?
#Tagar
 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved
 
Tutup Iklan
JasaReview