Tampang

JPU Kasus Cabut Banding, Ahok Seharusnya Pindah ke Cipinang

12 Jun 2017 06:41 wib. 1.550
0 0
kasus ahok

Dengan dicabutnya permohonan banding ini, maka kasus penistaan agama ini sudah berkekuatan hukum tetap dan berdampak pada status mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjadi narapidana.

WAJIB DIKETAHUI:
Sesuai dengan fungsi kelembagaannya, maka seorang Tahanan hanyalah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.
Sedangkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas/LP) dihuni oleh Narapidana yg harus dibina di Lapas, setelah dijatuhi putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap/ inchract.

<123>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

bahagia
0 Suka, 0 Komentar, 13 Mei 2017

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.