Dengan dicabutnya permohonan banding ini, maka kasus penistaan agama ini sudah berkekuatan hukum tetap dan berdampak pada status mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjadi narapidana.
WAJIB DIKETAHUI:
Sesuai dengan fungsi kelembagaannya, maka seorang Tahanan hanyalah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.
Sedangkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas/LP) dihuni oleh Narapidana yg harus dibina di Lapas, setelah dijatuhi putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap/ inchract.