Rumah mewah milik Nofri (35) di Palembang, Sumatera Selatan, ternyata bukan sekadar tempat tinggal biasa. Nofri, yang merupakan pelaku utama tindak pidana jual beli nomor WhatsApp untuk judi online, belum lama ini dibekuk oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel karena terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Di dalam rumah mewahnya, Nofri diketahui mempekerjakan enam orang lainnya untuk mengekstrak nomor WhatsApp yang dibeli lewat Facebook, kemudian diubah ke format TXT, dan dijual ke China. Aktivitas ini berhasil memberikan keuntungan hingga Rp 5 juta per hari bagi Nofri dan kawan-kawannya.
Rumah pelaku terletak di Jalan Sunarna, Lorong Bilal, Kelurahan Suka Mulya, Kecamatan Sematang Borang. Rumah tersebut terlihat mewah dengan struktur yang besar, dikepung pagar tembok tinggi berwarna putih, dan halaman yang cukup luas. Pagar rumah tersebut juga dilengkapi dengan inisial huruf N dan R yang merupakan awalan nama pelaku, serta dilengkapi dengan dua unit CCTV. Tidak hanya itu, terdapat pula tombol-tombol pada pagar tersebut dan satu unit mobil warna putih terparkir di halaman rumah.