Pada 20 Juni 2025, Pengadilan Tinggi Malaysia menyatakan Etiqah Siti Noorashikeen, mantan finalis MasterChef Malaysia, dan mantan suaminya Mohammad Ambree Yunos bersalah atas pembunuhan Nur Afiyah, asisten rumah tangga asal Indonesia. Kasus ini menggemparkan publik, bukan hanya karena status sosial kedua pelaku, tetapi juga karena kekejaman yang dialami oleh korban. Selama proses peradilan, terungkap fakta-fakta mencengangkan mengenai perlakuan yang dialami Nur Afiyah di tangan majikannya.
Nurd Afiyah, yang datang dari Indonesia untuk mencari nafkah, mengalami kekerasan fisik secara berulang. Dia tidak hanya tidak dibayar untuk kerja kerasnya, tetapi juga tidak diberikan kesempatan untuk kembali ke kampung halamannya. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap pekerja migran, khususnya asisten rumah tangga, masih menjadi masalah serius di Malaysia. Kasus ini membuka tabir kebobrokan yang sering terjadi di tengah glamournya kehidupan para selebriti dan pengusaha.
Dalam putusan tersebut, Etiqah dan Ambree dijatuhi hukuman penjara selama 34 tahun. Selain itu, Ambree juga dijatuhi 12 kali cambukan sebagai bagian dari hukuman. Sebaliknya, Etiqah dibebaskan dari hukuman cambuk karena jenis kelaminnya. Hal ini menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat mengenai keadilan gender dalam sistem hukum Malaysia. Masyarakat mempertanyakan sejauh mana kesetaraan diterapkan dalam kasus-kasus di mana kekerasan terjadi, terutama terhadap kelompok rentan seperti pekerja migran.