SEBAGAI NARAPIDANA SUDAH SELAYAKNYA AHOK HARUS SEGERA DIPINDAHKAN KEMBALI KE CIPINANG, BUKAN BERLAMA-LAMA MENJADI TAHANAN TITIPAN SEMENTARA DI RUMAH TAHANAN MAKO BRIMOB. JIKA SEBELUMNYA SEBAGAI TERDAKWA IA PERNAH SETENGAH HARI MENDEKAM DI RUTAN CIPINANG, MAKA KINI SUDAH BISA MENJADI PENGHUNI TETAP LP CIPINANG.
Pernyataan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, 8 Juni 2017:
"Benar sudah ada pernyataan mencabut atas permintaan banding jaksa penuntut umum terkait perkara Basuki Tjahaja Purnama yang diputuskan tanggal 9 Mei 2017 yang lalu.
PN Jakarta Utara telah menerima berkas pencabutan banding dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Selasa 6 Juni 2017. Kalau dua-duanya (terdakwa dan JPU) sudah mencabut, pasti inkracht."