Tampang

Calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat ditetapkan sebagai Tersangka Oleh KPK

17 Mar 2018 04:01 wib. 1.173
0 0
 Calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat ditetapkan sebagai Tersangka Oleh KPK

Seperti diberitakan KPK sedang gencar mengincar para pelaku korupsi di berbagai wilayah Indonesia tak tertekecuali calon kepala daerah pada pemilu 2018.

Seperti dilansir di kompas.com Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan calon gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka. Ahmad ditetapkan sebagai tersangka selaku Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara dan menetapkan dua tersangka, yakni AHM Bupati Kepulauan Sula 2005-2010 dan ZM selaku Ketua DPRD Kepulauan Sula periode 2009-2014," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/3/2018).

Selain Ahmad, KPK juga menetapkan Zainal Mus selaku Ketua DPRD Kepulauan Sula periode 2009-2014 sebagai tersangka. Dalam kasus ini, keduanya disangka melakukan korupsi terkait pembebasan lahan Bandara Bobong pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Pencabutan subsidi bukan keputusan PLN
0 Suka, 0 Komentar, 24 Sep 2017

POLLING

Apakah Pilpres 2024 Berlangsung: