Tampang.com | Demonstrasi mahasiswa yang menolak revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, berujung ricuh. Insiden ini menimbulkan korban luka, termasuk tiga mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dan seorang pengemudi ojek online yang diduga mengalami kekerasan dari aparat kepolisian.
Aparat Diduga Bertindak Berlebihan
Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana, mengecam keras tindakan represif aparat terhadap mahasiswa. Menurutnya, penggunaan kekerasan dalam menangani aksi unjuk rasa sudah melewati batas dan tidak bisa dibenarkan.
"Saya mengecam keras tindakan aparat yang melakukan kekerasan bahkan sampai berlebihan. Saya melihat ada rekaman di mana seorang demonstran dikeroyok polisi. Itu berlebihan dan ngawur," ujar Bonnie pada Jumat (21/3/2025).
Ia menegaskan bahwa demonstrasi adalah bentuk kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Mahasiswa tidak hanya berperan dalam bidang akademik, tetapi juga memiliki hak untuk menyuarakan pendapatnya terkait kebijakan negara.