Selain Ahmad, KPK juga menetapkan Zainal Mus selaku Ketua DPRD Kepulauan Sula periode 2009-2014 sebagai tersangka. Dalam kasus ini, keduanya disangka melakukan korupsi terkait pembebasan lahan Bandara Bobong pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009.
"Diduga, pengadaan pembebasan lahan yang menggunakan APBD tahun 2009 di Kepulauan Sula adalah pengadaan fiktif," kata Saut. Diduga, kedua tersangka membuat seolah-olah Pemkab Kepulauan Sula membeli lahan milik masyarakat.
Padahal, lahan itu milik Zainal Mus. Menurut Saut, total kerugian negara dalam kasus ini adalah Rp 3,4 miliar. Dari total uang APBD itu, sebesar Rp 1,5 miliar diduga ditransfer kepada Zainal. Sementara, sebesar Rp 850 juta diduga diberikan kepada Ahmad melalui pihak lain untuk disamarkan. Kemudian, sisanya mengalir kepada pihak lain.