Tampang
Banner Ads

Calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat ditetapkan sebagai Tersangka Oleh KPK

17 Mar 2018 04:01 wib. 2.507
0 0
 Calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat ditetapkan sebagai Tersangka Oleh KPK

Selain Ahmad, KPK juga menetapkan Zainal Mus selaku Ketua DPRD Kepulauan Sula periode 2009-2014 sebagai tersangka. Dalam kasus ini, keduanya disangka melakukan korupsi terkait pembebasan lahan Bandara Bobong pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009.

"Diduga, pengadaan pembebasan lahan yang menggunakan APBD tahun 2009 di Kepulauan Sula adalah pengadaan fiktif," kata Saut. Diduga, kedua tersangka membuat seolah-olah Pemkab Kepulauan Sula membeli lahan milik masyarakat.

Banner Ads

Padahal, lahan itu milik Zainal Mus. Menurut Saut, total kerugian negara dalam kasus ini adalah Rp 3,4 miliar. Dari total uang APBD itu, sebesar Rp 1,5 miliar diduga ditransfer kepada Zainal. Sementara, sebesar Rp 850 juta diduga diberikan kepada Ahmad melalui pihak lain untuk disamarkan. Kemudian, sisanya mengalir kepada pihak lain.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

Banner Ads

BACA BERITA LAINNYA

Mengapa Kita Bisa Merasa Takut Sih?
0 Suka, 0 Komentar, 14 Mar 2018

POLLING

Siapakah Presiden Pilihan Gen Z
Banner Ads
Banner Ads