"Diduga, pengadaan pembebasan lahan yang menggunakan APBD tahun 2009 di Kepulauan Sula adalah pengadaan fiktif," kata Saut. Diduga, kedua tersangka membuat seolah-olah Pemkab Kepulauan Sula membeli lahan milik masyarakat.
Padahal, lahan itu milik Zainal Mus. Menurut Saut, total kerugian negara dalam kasus ini adalah Rp 3,4 miliar. Dari total uang APBD itu, sebesar Rp 1,5 miliar diduga ditransfer kepada Zainal. Sementara, sebesar Rp 850 juta diduga diberikan kepada Ahmad melalui pihak lain untuk disamarkan. Kemudian, sisanya mengalir kepada pihak lain.
Dalam kasus ini, Ahmad dan Zainal disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.