Pada bulan April 2025, perusahaan teknologi besar asal Amerika Serikat, seperti Meta dan Apple, melontarkan kritik keras terhadap keputusan Uni Eropa yang menjatuhkan denda besar kepada mereka. Total denda yang dikenakan mencapai US$ 800 juta (sekitar Rp 13,5 triliun), dan ini memicu reaksi tajam dari kedua perusahaan tersebut. Salah satu pernyataan yang paling tegas datang dari Meta, perusahaan induk Facebook, Instagram, dan WhatsApp, yang merasa bahwa tindakan Uni Eropa ini merupakan langkah yang sangat merugikan bisnis mereka dan pasar global secara keseluruhan.
Denda dan Tantangan Bisnis Meta
Dalam sebuah pernyataan resmi, Joel Kaplan, Chief Global Affairs Meta, mengungkapkan bahwa denda miliaran dolar yang dijatuhkan kepada perusahaan mereka oleh Uni Eropa, serta keharusan untuk mengubah model bisnis iklan mereka, sangat mirip dengan penerapan tarif impor yang merugikan. Kaplan menegaskan bahwa keputusan ini tidak hanya akan memberi dampak langsung berupa kerugian finansial, tetapi juga akan memaksa Meta untuk memberikan layanan yang lebih buruk kepada penggunanya. "Kami dikenakan tarif miliaran dolar dan secara bersamaan dipaksa untuk menawarkan layanan yang lebih buruk," ujar Kaplan seperti yang dikutip oleh Reuters.
Pendapat Kaplan mencerminkan ketidakpuasan yang mendalam terhadap regulasi baru yang diterapkan oleh Uni Eropa, terutama terkait dengan Digital Markets Act (DMA), yang bertujuan untuk menciptakan pasar ekonomi digital yang lebih adil dan kompetitif. Meskipun niat regulasi ini adalah untuk melawan praktik bisnis yang tidak adil, Meta dan perusahaan teknologi besar lainnya merasa bahwa dampaknya justru akan merugikan mereka dalam jangka panjang.
Reaksi Keras dari Perusahaan Teknologi
Tidak hanya Meta yang merasa dirugikan, tetapi juga Apple. Kay Hezemi-Jebelli, seorang perwakilan lobi dari Chamber of Progress, organisasi yang mendukung perusahaan teknologi, menyatakan bahwa denda yang dijatuhkan Uni Eropa terhadap perusahaan teknologi raksasa tersebut merupakan bentuk eskalasi dalam perang dagang antara Eropa dan Amerika Serikat. Menurut Hezemi-Jebelli, ini bukan hanya tentang denda finansial, tetapi juga soal pengaruh regulasi yang semakin kuat terhadap cara perusahaan-perusahaan Amerika beroperasi di luar negeri.