Dewan Pers telah menyampaikan keprihatinan yang mendalam terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang disusun oleh Baleg DPR RI. Menurut Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, jika RUU ini diteruskan tanpa perubahan yang signifikan, maka DPR akan berhadapan dengan komunitas pers di Indonesia.
Dewasa ini, Dewan Pers dan komunitas pers secara keseluruhan menolak RUU Penyiaran yang sedang disusun. Salah satu alasan utama penolakan ini adalah karena RUU tersebut dianggap dapat mengancam kemerdekaan dan kemandirian pers di Indonesia. Dewan Pers juga menyatakan kekhawatiran bahwa RUU ini tidak akan mendorong terciptanya karya jurnalistik yang berkualitas.
Selain itu, proses penyusunan RUU Penyiaran dinilai oleh Dewan Pers tidak melibatkan partisipasi masyarakat atau meaningful participation. Dewan Pers juga memberikan perhatian khusus terhadap larangan terhadap media investigatif serta proses penyelesaian sengketa jurnalistik yang dianggap tidak diakomodir dengan baik dalam RUU tersebut.
Penolakan terhadap RUU Penyiaran tidak hanya datang dari Dewan Pers, tetapi juga dari berbagai elemen komunitas pers. Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nani Afrida, menyatakan perlunya penangguhan proses penyusunan RUU ini hingga periode kepengurusan DPR yang baru. Kompleksitas dalam mengatur bidang penyiaran menjadi alasan utama bahwa RUU ini tidak boleh disusun dengan terburu-buru.