Aturan registrasi kartu SIM prabayar yang sedang berlaku, tengah disusun kembali oleh pemerintah untuk memastikan eksekusi program tersebut lebih terstruktur. Hal ini bertujuan agar registrasi prabayar benar-benar dilakukan oleh orang-orang yang memiliki hak untuk mendaftar. Saat ini, pemerintah sedang mempertimbangkan berbagai aspek teknis terkait pelaksanaan program registrasi kartu SIM prabayar.
Selama ini, kartu prabayar diregistrasi dengan cara mendaftarkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) melalui saluran yang disediakan oleh setiap operator seluler. Syarat registrasi ini hanya memungkinkan satu NIK untuk mendaftarkan hingga tiga nomor per operator seluler.
Namun, hal ini juga berarti bahwa belum ada mekanisme bagi warga Indonesia untuk memeriksa penyalahgunaan NIK mereka oleh pihak lain. Penyalahgunaan NIK ini, pada akhirnya, menjadi moda utama bagi pelaku penipuan dan kejahatan seperti bandar judi online, pinjaman online ilegal, serta penipuan melalui link palsu (phishing).
Plt Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Ismail, menyatakan, "Minggu lalu kami sempat membahas langkah-langkah lanjutan terkait registrasi prabayar. Kami ingin melakukan upaya yang lebih terstruktur ke depannya." Namun hingga saat ini, Ismail belum dapat merinci model pendaftaran kartu prabayar lebih lanjut karena masih ada hasil diskusi yang perlu dipertimbangkan.