Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan bahwa nilai riil investasi pabrik AirTag Apple di Batam hanya sebesar 200 juta dolar AS. Angka ini jauh lebih kecil dibandingkan proposal awal yang diajukan oleh Apple Inc, yaitu senilai 1 miliar dolar AS atau setara dengan Rp16,2 triliun (asumsi kurs Rp16.200 per dolar AS). Fakta ini memunculkan pertanyaan mengenai komitmen Apple terhadap rencana investasinya di Indonesia.
Apple sebelumnya mengajukan rencana investasi besar-besaran untuk membangun pabrik di Batam yang akan memproduksi AirTag, aksesori canggih yang kompatibel dengan iPhone. Namun, pada periode 2020-2023, realisasi investasi yang dilakukan Apple jauh dibawah target. Kondisi ini mengecewakan banyak pihak yang sebelumnya optimistis bahwa kehadiran Apple di Batam akan memberikan dampak signifikan bagi perekonomian lokal.
Berdasarkan keterangan Kemenperin, Apple juga belum sepenuhnya mematuhi peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017. Beleid ini memberikan fasilitas bagi perusahaan seperti Apple untuk menjual produk mereka di pasar Indonesia, asalkan memenuhi kewajiban tertentu, termasuk tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).