Dalam penjelasannya, Meutya juga mengungkapkan bahwa dirinya sudah hampir merampungkan regulasi larangan anak-anak membuat akun media sosial, dengan persentase kesiapan yang mencapai 90%. Walaupun rincian lebih lanjut dari regulasi tersebut belum disampaikan, ia berjanji bahwa informasi tersebut akan diungkap oleh presiden dalam waktu dekat.
Tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk memastikan bahwa anak-anak tidak terpapar kepada konten-konten merugikan yang dapat membahayakan perkembangan mereka.
Senada dengan hal ini, staf ahli di bidang Komunikasi dan Media Massa, Molly Prabawaty, juga mencatat bahwa sedang dilakukan diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk PSPK, LPAI, KPAI, dan perwakilan UNICEF. Diskusi ini bertujuan untuk merumuskan regulasi yang bertujuan melindungi anak-anak dalam ekosistem digital. Namun, salah satu tantangan terbesar yang dihadapi adalah penentuan batas usia ideal bagi anak-anak dalam mengakses media sosial dan internet secara umum.
Dalam pertemuan tersebut, Molly menyatakan bahwa telah ada konsensus bahwa anak-anak berusia di bawah 3 tahun sebaiknya tidak diizinkan untuk mengakses media sosial sama sekali. Di sisi lain, untuk anak-anak yang lebih besar, terdapat beberapa pandangan beragam terkait batas usia dalam mengakses sistem elektronik, dengan beberapa pihak berpendapat bahwa usia 12 atau 13 tahun adalah pertimbangan yang bisa diterima karena di usia tersebut anak-anak dianggap sudah memiliki kemampuan berpikir yang lebih rasional.
Untuk mendukung upaya perlindungan anak ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga telah mengimplementasikan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten atau SAMAN. SAMAN adalah sebuah aplikasi yang diciptakan untuk memantau dan mengawasi konten negatif dan ilegal yang beredar di dunia maya Indonesia. Melalui aplikasi ini, Kemenkominfo berharap dapat memastikan bahwa penyelenggara sistem elektronik menjalankan aktivitas mereka sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.