Tampang

Konten Judi Online: Data Mengejutkan Tentang Penyebaran Praktik Ilegal di Indonesia

10 Mei 2025 16:43 wib. 42
0 0
Konten Judi Online: Data Mengejutkan Tentang Penyebaran Praktik Ilegal di Indonesia
Sumber foto: iStock

Tampang.com | Penyebaran konten judi online di Indonesia seringkali dikaitkan dengan platform digital besar seperti Google dan TikTok. Namun, data terbaru menunjukkan fakta yang mengejutkan bahwa platform-platform ini bukanlah aktor utama dalam praktik judi ilegal yang marak terjadi. Berdasarkan laporan yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), situs web dan alamat IP yang tersebar luas justru menjadi sarang utama bagi kegiatan judi online di Indonesia.

Laporan tersebut disampaikan oleh Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, dalam sebuah pertemuan dengan Menteri Komunikasi dan Digital, Kapolri, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 8 Mei 2025. Hasil laporan ini memperlihatkan bagaimana peredaran konten judi online lebih banyak melibatkan situs-situs web yang kurang dikenal daripada platform populer yang sering menjadi sorotan.

Data Mengejutkan: Website dan IP Jadi Penyebar Utama Judi Online

Komdigi mencatat bahwa dalam rentang waktu antara 20 Oktober 2024 hingga 7 Mei 2025, lebih dari 1,3 juta konten judi online berhasil ditangani. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.248.405 konten ditemukan di situs web dan alamat IP yang tidak terdaftar pada platform mainstream. Sebagai perbandingan, platform Meta (Facebook dan Instagram) menyumbang 58.585 konten, sementara layanan file sharing mengindikasikan adanya 48.370 konten.

Dalam hal kontribusi konten judi, Google dan YouTube hanya terlibat dalam 18.534 konten, X (sebelumnya Twitter) 10.086 konten, TikTok hanya 550 konten, dan Telegram terdeteksi dengan 880 konten. Platform-platform ini jelas jauh tertinggal jika dibandingkan dengan situs web liar yang tidak terkontrol dan sulit terdeteksi.

Alexander Sabar menekankan bahwa meskipun media sosial dan platform besar lainnya seringkali dikaitkan dengan penyebaran konten negatif, situs web dan alamat IP yang tersebar secara bebas di internet sebenarnya yang menjadi saluran utama penyebaran perjudian ilegal. Pemerintah dan lembaga terkait telah berupaya melakukan patroli siber yang berjalan selama 24 jam untuk mengatasi masalah ini, serta memanfaatkan aduan dari instansi dan masyarakat.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?