Google, perusahaan teknologi raksasa yang dikenal sebagai raja internet, mendapati dirinya berada dalam pusaran masalah hukum anti monopoli. Ternyata, nasib serupa pernah dialami oleh raksasa teknologi lain, yaitu Microsoft, pada tahun 1999. Pada masa itu, hakim federal memutuskan bahwa Microsoft menggunakan kekuatan pasar sistem operasi Windows secara ilegal, dengan tujuan untuk mengalahkan browser saingannya, Netscape Navigator.
Hakim Thomas Penfield Jackson yang memimpin permasalahan kasus Microsoft menemukan bahwa perusahaan tersebut memaksa pembuat PC untuk menyertakan browser internet Explorer di dalam Windows. Bahkan, Microsoft mengancam untuk menghukum pembuat PC jika mereka menginstal atau mempromosikan Navigator. Jackson mengusulkan agar Microsoft melakukan divestasi bisnis sistem operasi atau bisnis aplikasinya, padahal keduanya memimpin pasar saat itu.
Microsoft kemudian harus menghadapi masalah hukum tersebut cukup lama. Permasalahan tersebut baru terselesaikan pada tahun 2001, yang mengharuskan raksasa perangkat lunak tersebut untuk berhenti merugikan pesaing dalam kesepakatan PC.
Belakangan ini, tepatnya pada bulan Agustus, Google juga terseret dalam masalah hukum serupa. Putusan pengadilan menyatakan bahwa raksasa teknologi tersebut bersalah karena melakukan monopoli internet melalui mesin pencarian yang dipasang secara default pada browser dan perangkat HP secara global. Google disebut membangun penghalang bagi persaingan di industri pencarian internet dengan tujuan untuk mendominasi pasar.