Penurunan Aktivitas Judi Online di Indonesia
Selain pengawasan konten, pihak berwenang juga mencatat adanya penurunan yang signifikan dalam aktivitas transaksi judi online di Indonesia. Menurut laporan Kepala PPATK, jumlah transaksi judi online pada Januari hingga Maret 2025 tercatat mencapai 39.818.000 transaksi dengan nilai perputaran dana sekitar Rp 47 triliun. Meskipun angka ini tetap tinggi, dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, angka tersebut menunjukkan penurunan lebih dari 80 persen, di mana perputaran dana pada Januari-Maret 2024 tercatat sebesar Rp 90 triliun.
Penurunan ini dianggap sebagai langkah positif dalam upaya menanggulangi praktik judi online yang semakin marak. Pemerintah Indonesia juga melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap transaksi finansial yang terkait dengan perjudian online. Pada periode antara Juli 2023 hingga Mei 2025, sebanyak 14.478 nomor rekening dan 2.188 akun e-wallet yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online telah diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk ditindaklanjuti.
Pengawasan Lebih Ketat: Patroli Siber dan Pengawasan Transaksi Elektronik
Pemerintah Indonesia tidak hanya mengandalkan patroli siber untuk menangani peredaran konten judi online, tetapi juga melibatkan pengawasan yang lebih ketat terhadap transaksi elektronik. Upaya ini mencakup pemeriksaan terhadap rekening-rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas judi online. Pengajuan rekening dan akun e-wallet yang terlibat dalam perjudian ini dikirimkan ke otoritas terkait untuk memastikan adanya tindakan yang lebih tegas.
Menurut Alexander Sabar, pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa transaksi ilegal tersebut tidak mengganggu sistem keuangan nasional dan tidak merugikan masyarakat. Pengawasan finansial yang ketat diharapkan dapat mengurangi peredaran uang yang digunakan untuk aktivitas perjudian ilegal, serta memberi efek jera bagi para pelaku yang terlibat.
Langkah Pemerintah dalam Menanggulangi Judi Online
Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah yang lebih tegas untuk menangani praktik judi online yang semakin berkembang. Selain patroli siber yang beroperasi 24 jam, pengawasan terhadap platform media sosial dan situs web yang terlibat dalam penyebaran konten judi online menjadi fokus utama. Komdigi bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menangani dan menghapus konten negatif yang dapat membahayakan masyarakat.