Kompleksitas Pasal Jadi Tantangan
Undang-undang PDP sendiri dikenal sebagai salah satu regulasi yang sangat detail. Ini merupakan bentuk respons terhadap meningkatnya risiko kebocoran data di era digital dan tingginya kekhawatiran publik terhadap keamanan informasi pribadi mereka.
“Pasalnya banyak sekali dan sangat teknis, jadi perlu waktu untuk menyatukan pandangan antar kementerian. Tapi kami terus mendorong agar ini cepat selesai,” tambah Aida.
Sayangnya, hingga saat ini, belum ada kepastian waktu kapan Perpres tentang pembentukan lembaga pengawas data ini akan ditandatangani Presiden dan diundangkan. Hal ini tentu membuat publik bertanya-tanya: sampai kapan data pribadi masyarakat akan terus dibiarkan tanpa perlindungan institusional yang kuat?
Tugas Strategis Lembaga PDP
Jika akhirnya terbentuk, lembaga pengawas Perlindungan Data Pribadi ini akan memiliki fungsi vital sebagaimana tercantum dalam Pasal 59 dan 60 Undang-Undang PDP. Lembaga ini bertanggung jawab untuk:
-
Mengawasi kepatuhan pengendali dan pemroses data terhadap ketentuan perundang-undangan.
-
Menegakkan hukum administrasi atas pelanggaran terhadap hak subjek data.
-
Memberikan rekomendasi dan sanksi administratif.
-
Melakukan audit, pengawasan, dan pembinaan.
Singkatnya, lembaga ini berfungsi layaknya “wasit” netral yang bertugas memastikan seluruh pihak menjalankan praktik perlindungan data secara adil dan sesuai regulasi.
Indonesia Butuh Wasit Data Sekarang Juga
Ketidakpastian ini menimbulkan kegelisahan, terutama di tengah maraknya kasus kebocoran data yang kerap terjadi namun minim penyelesaian. Kasus-kasus seperti peretasan data SIM card, penyalahgunaan data pelanggan, hingga data instansi pemerintahan yang dijual bebas di dark web menjadi sinyal keras bahwa Indonesia membutuhkan lembaga pengawas data yang independen dan kuat.