Google telah mengumumkan rencananya untuk mengajukan banding terkait keputusan yang diambil oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai dugaan praktik anti persaingan yang mereka lakukan.
Dalam sebuah keterangan resmi yang diberikan kepada CNBC Indonesia pada Rabu, 22 Januari 2025, perwakilan dari Google menegaskan ketidaksepakatan mereka dengan keputusan KPPU dan mengungkapkan niatnya untuk melanjutkan proses hukum melalui jalur banding.
Menurut pihak Google, kebijakan yang mereka terapkan di Indonesia, khususnya dalam hal sistem pembayaran aplikasi melalui Google Play Billing System, dinilai memberikan dampak positif terhadap ekosistem aplikasi di tanah air.
Mereka mengklaim bahwa kebijakan ini telah berkontribusi dalam menciptakan lingkungan pasar yang sehat dan kompetitif. Google juga menambahkan bahwa dengan menyediakan platform yang aman dan memberikan akses ke pasar global, mereka telah mendorong terciptanya lebih banyak pilihan bagi pengguna.
Termasuk dalam hal ini adalah alternatif sistem penagihan yang disebut "User Choice Billing", yang memberikan kebebasan bagi pengguna untuk memilih cara pembayaran sesuai dengan keinginan mereka.
Meskipun demikian, pihak Google menegaskan bahwa mereka tetap berkomitmen untuk mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam proses banding yang akan mereka lakukan, Google menyatakan siap untuk berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU serta pihak-pihak terkait lainnya. Mereka berharap agar proses ini bisa berjalan dengan baik dan memberikan hasil yang sesuai dengan prinsip keadilan.
Keputusan yang dikeluarkan oleh KPPU sebelumnya menyatakan bahwa praktik sistem pembayaran yang dilakukan oleh Google dianggap tidak adil dan merugikan para pengembang aplikasi. KPPU menemukan bahwa Google mewajibkan pengembang aplikasi untuk menggunakan sistem pembayaran Google Play Billing, yang tarifnya lebih tinggi dibandingkan dengan sistem pembayaran lainnya.