Contoh penerapannya adalah lembaga keuangan mikro syariah yang memberikan pinjaman kepada pelaku usaha kecil tanpa mengenakan bunga. Sebagai gantinya, mereka menggunakan sistem bagi hasil (mudharabah) atau sistem sewa (ijarah) yang sesuai dengan prinsip syariah. Ini membantu mendorong pertumbuhan ekonomi mikro sambil menjaga kepatuhan terhadap hukum-hukum syariah.
Kasus Asuransi Syariah (Takaful)
Dalam asuransi syariah, Abdul Somad memfokuskan pada penerapan prinsip tolong-menolong dan saling melindungi. Takaful adalah sistem asuransi yang didasarkan pada prinsip gotong royong, di mana peserta saling membantu dalam menghadapi risiko. Abdul Somad menjelaskan bahwa sistem ini harus bebas dari unsur riba dan gharar serta mematuhi prinsip syariah dalam setiap aspek operasionalnya.
Contoh penerapannya adalah produk asuransi kesehatan syariah yang menawarkan perlindungan kesehatan tanpa melibatkan unsur riba atau gharar. Produk ini juga memastikan bahwa setiap klaim dan pembayaran dilakukan sesuai dengan prinsip syariah, menjaga keadilan dan transparansi dalam prosesnya.
Kasus Investasi Syariah
Investasi syariah adalah area lain di mana Fiqh Abdul Somad memberikan kontribusi signifikan. Dalam investasi syariah, prinsip-prinsip seperti larangan investasi dalam bisnis yang haram (misalnya, alkohol atau perjudian) dan keharusan berbagi risiko menjadi fokus utama. Abdul Somad mengajarkan bahwa investasi harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan syariah, menghindari spekulasi yang berlebihan dan memastikan bahwa semua transaksi dilakukan secara adil.
Sebagai contoh, reksa dana syariah yang dikelola dengan mengikuti prinsip-prinsip fiqh Abdul Somad akan memilih saham dan aset yang sesuai dengan syariah dan menghindari investasi dalam perusahaan yang terlibat dalam kegiatan haram. Ini memberikan opsi investasi yang sesuai dengan keyakinan agama bagi investor Muslim.