Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) resmi mencabut ketetapan (TAP) MPRS Nomor 33 Tahun 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Soekarno. Hal itu dilakukan dengan penyerahan surat resmi tentang tidak berlakunya TAP MPR oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, kepada keluarga Bung Karno di Gedung Nusantara V Kompleks DPR-MPR, Senin (9/9/2024).
Kontroversi seputar dugaan keterlibatan Soekarno dalam mendukung Partai Komunis Indonesia (PKI) sejak era Orde Baru telah menjadi topik perdebatan hangat di kalangan masyarakat. Penghapusan TAP MPRS Nomor 33/1967 merupakan langkah penting dalam membuka kembali sejarah politik Indonesia.
Sebagai tokoh proklamator kemerdekaan Indonesia, Soekarno memiliki peran yang sangat menentukan dalam perjalanan negara ini. Namun, selama masa pemerintahannya, terjadi kejadian-kejadian yang kontroversial, salah satunya adalah dugaan keterlibatan dalam mendukung PKI. Tudingan ini menjadi dasar terbitnya TAP MPRS Nomor 33/1967 yang mencabut kekuasaan negara dari tangan Bapak Proklamator.