Namun, setelah dilakukan kajian mendalam oleh MPR, tudingan terhadap Soekarno dinilai tidak terbukti. Surat resmi tentang tidak berlakunya TAP MPR telah diserahkan kepada keluarga Soekarno sebagai tanda penghormatan atas perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Keputusan ini diharapkan dapat membawa pemulihan martabat politik dan sejarah Indonesia, serta mengukuhkan posisi Soekarno sebagai salah satu tokoh besar yang berjasa dalam memperjuangkan kemerdekaan bangsa.
Menurut Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, proses pencabutan TAP MPRS Nomor 33/1967 ini merupakan bagian dari upaya untuk merevisi sejarah politik Indonesia yang selama ini terkesan terdistorsi. Langkah ini diambil sebagai bentuk penghargaan terhadap perjuangan Soekarno serta untuk menyatukan pandangan dan pengertian sejarah ke depan.
Sebagai negara demokratis, Indonesia memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga integritas sejarah dan memastikan bahwa peristiwa-peristiwa penting tidak terdistorsi oleh kepentingan politik. Pencabutan TAP MPRS Nomor 33/1967 ini juga diharapkan dapat mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi serta tidak terpancing oleh isu-isu politik yang tidak berdasar.