Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan berlangsung tanpa adanya mekanisme kotak kosong. Hanya satu pasangan calon (paslon) yang berpartisipasi dalam pemilihan ini setelah paslon nomor urut 2 didiskualifikasi oleh KPU Kota Banjarbaru berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Kalsel. Beberapa pemilih di Banjarbaru memilih untuk menyampaikan kekecewaan mereka terhadap penyelenggaraan pemilu dengan cara mencantumkan surat kaleng pada saat mereka mencoblos.
Kekecewaan terhadap penyelenggaraan pemilu tidak hanya dirasakan oleh paslon yang didiskualifikasi, namun juga oleh sebagian pemilih di Kota Banjarbaru. Ketidakpuasan terhadap proses pemilihan yang hanya melibatkan satu paslon membuat sebagian pemilih memilih untuk menggunakan cara lain untuk menyampaikan pesan mereka. Salah satu caranya adalah dengan menyisipkan surat kaleng di dalam kotak suara saat mereka mencoblos.
Pasangan calon nomor urut 2 yang didiskualifikasi oleh KPU Kota Banjarbaru, telah menimbulkan kontroversi dan polemik di tengah masyarakat. Sebagian pihak menyayangkan keputusan KPU yang telah memutuskan untuk mendiskualifikasi paslon tersebut, sedangkan pihak lain mendukung keputusan tersebut dengan alasan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon tersebut.