Pengumuman ini menjadi momen penting untuk mengkaji ulang penilaian terhadap sejarah politik Indonesia. Di samping itu, langkah yang diambil oleh MPR juga diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi politik. Proses pengkajian yang transparan dan berbasis fakta menjadi bukti nyata bahwa negara ini terus berusaha untuk memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada masyarakat tentang sejarah politik bangsa.
Pencabutan TAP MPRS Nomor 33/1967 menandai babak baru dalam pemahaman sejarah politik Indonesia. Semoga dengan langkah ini, kehidupan politik dan sejarah Indonesia dapat menjadi lebih jelas dan tidak terdistorsi oleh kepentingan politik tertentu.