"Kalau putusannya mengabulkan permohonan pasangan nomor urut 1 dan nomor urut 3, maka pupuslah sudah, kemenangan itu tidak ada artinya, akan diulang apakah diulangnya dengan diskualifikasi atau tidak kita serahkan kepada majelis hakim," tegasnya melanjutkan.
Kesimpulan Tim Hukum Anies-Muhaimin
1. Tim AMIN menilai penetapan pasangan calon Prabowo-Gibran sebagai pemenang tidak sah berdasarkan fakta persidangan dan keterangan ahli.
2. Tim AMIN yakin telah membuktikan lumpuhnya independensi KPU dan Bawaslu.
3. Adanya tindakan nepotisme yang menggunakan lembaga kepresidenan untuk menguntungkan paslon Prabowo-Gibran.