Seorang anggota kepolisian di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, bernama Bripka W, dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti berselingkuh dan tidak memperhatikan keluarganya.
Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, menyampaikan bahwa upacara PTDH tersebut dilaksanakan secara absentia, tanpa kehadiran Bripka W.
"Upacara PTDH diadakan tanpa kehadiran Bripka W," kata Biantoro di Mapolres Sumenep, Senin (29/4/2024).
Biantoro menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika istri Bripka W, Nur Halifah, mengaku ditinggalkan olehnya sejak Agustus 2020 hingga Agustus 2023. Akibat perilaku tersebut, Nur Halifah terpaksa membesarkan tiga orang anaknya seorang diri tanpa adanya dukungan dari suaminya.
Setelah tiga tahun tanpa kabar, Nur Halifah kemudian mendapat informasi bahwa Bripka W telah memiliki hubungan dengan wanita lain, bahkan dalam status ikatan pernikahan. Atas kejadian ini, Nur Halifah melaporkannya ke Polres Sumenep.
Bripka W terbukti melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia jo pasal 11 huruf C. Selain itu, dia juga melanggar Kode Etik Profesi Polri berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.