4. Pengangkatan Pj Kepala Daerah yang masif dan digunakan untuk mengarahkan pilihan ke paslon Prabowo-Gibran.
5. Fakta persidangan menunjukkan Pj Kepala Daerah menggerakkan struktur di bawahnya untuk mengarahkan pilihan ke Prabowo-Gibran.
6. Adanya keterlibatan aparat negara dalam upaya memenangkan dan mengarahkan pilihan ke Prabowo-Gibran.
7. Terjadi pengerahan kepala desa secara terukur untuk mengarahkan pilihan ke Prabowo-Gibran.
8. Terjadi penyalahgunaan bansos yang melanggar UU APBN dan berdampak pada peningkatan suara paslon Prabowo-Gibran.