Media asing ramai memberitakan skandal seks yang melibatkan mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, yang dipecat pada tanggal 3 Juli oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena tindakan asusila yang dilakukannya. Salah satu media asing yang menyoroti kasus ini ialah Channel News Asia (CNA). Dalam artikel berjudul "Indonesia's election commission chairman sacked over sexual harassment; no disruption expected for November's regional polls", CNA merangkum bahwa Hasyim Asyari dinyatakan bersalah oleh DKPP karena melakukan pelecehan seksual terhadap seorang petugas pemungutan suara di luar negeri.
Media asing juga mengungkapkan bahwa Hasyim menyalahgunakan kewenangannya dan sumber daya negara untuk memaksa perempuan tersebut berhubungan seks dengannya di sebuah hotel di Amsterdam pada Oktober tahun sebelumnya. Ia bahkan berjanji akan menikahi wanita tersebut, memberinya perlindungan seumur hidup, menjaga nama baik dan kesehatan mentalnya, serta meneleponnya setidaknya sekali sehari dengan janji pembayaran sebesar Rp 4 miliar secara mencicil selama empat tahun.