Tampang.com | Menjelang batas akhir pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa satu pimpinan DPR RI belum menyampaikan laporan kekayaannya. Sementara itu, empat pimpinan lainnya sudah menunaikan kewajiban tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (10/4/2025). “Untuk informasinya, empat sudah, satu masih belum, dan nanti kami akan update lagi,” kata Tessa. Ia belum menyebutkan secara spesifik nama pimpinan DPR yang dimaksud.
Batas Waktu Pelaporan Hingga 11 April 2025
KPK menyatakan belum bisa menjatuhkan teguran karena batas waktu pelaporan masih tersisa hingga 11 April 2025. “Peneguran tentunya akan dilakukan bila ada keterlambatan. Masih ada waktu satu hari lagi,” lanjut Tessa.