Setelah beberapa kali pertemuan, akhirnya DPR menyetujui anggaran KTP-e dengan rencana besar tahun 2010 senilai Rp5,9 triliun yang proses pembahasannya akan dikawal fraksi Partai Demokrat dan Golkar dengan kompensasi Andi memberikan bayaran kepada anggota DPR termasuk Setnov.
Irman, salah seorang terpidana korupsi e-KTP dalam persidangan Agustus 2017 lalu pernah membeberkan kedekatan Narogong dengan Setnov. Menurut Irman, peran Andi Narogong adalah memfasilitasi pertemuan dengan Setya Novanto yang saat itu menjadi pimpinan fraksi Partai Golkar di DPR.
“Andi memfasilitasi pertemuan saya, Pak Sugiharto, Diah Anggraini (Sekjen Kemendagri) dan Setya Novanto di Grand Melia. Semuanya dipersiapkan oleh Andi,” ujar Irman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 21 Agustus 2017. Kasus ini sendiri merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari proyek senilai Rp 5,9 triliun. Nama Irman, Sugiharto, Andi, dan Novanto akhirnya terseret dalam pusaran mega korupsi e-KTP.
Masih menurut Irman, awalnya ia dipanggil oleh Ketua Komisi II DPR Burhanuddin Napitupulu ketika proyek e-KTP diusulkan. Pada pertemuan itu, Irman menjelaskan perihal proyek e-KTP dan keuntungannya. Burhanuddin ketika itu setuju dan bakal mendukung proyek itu.