Padahal dalam dakwaan terhadap Andi Narogong disebutkan bahwa pada Februari 2010 di Hotel Gran Melia terjadi pertemuan antara Andi, Irman, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, Sekretaris Kementerian Dalam Negeri Diah Angraeni dan Setnov.
Dalam pertemuan itu Setnov menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek KTP-e menurut jaksa.
Sebagai tindak lanjut, Andi mengajak Irman menemui Setnov di ruang kerja Setnov di lantai 12 gedung DPR RI dan Setnov berjanji untuk mengkoordinasikannya.
Selanjutnya, pada September-Oktober 2011 di rumah Senov di Jalan Wijaya Kebayoran, Andi bersama Direktur Quadra Solutions Anang S Sudihardjo dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos bertemu Setnov dan Setnov menginstruksikan agar proyek KTP-E dilanjutkan.