Tampang.com - Akibat memperkosa anaknya hingga 600 kali, seorang pria di Malaysia terancam hukuman penjara 12.000 tahun.
Seperti dikutip dari laman Independent, Kamis (10/8), pengadilan di Kuala Lumpur sampai perlu waktu dua hari buat membacakan 646 dakwaan buat pria 36 tahun yang sudah bercerai itu.
Pria ini didakwa karena melakukan 599 kali sodomi pada putrinya yang berusia 15 tahun. Kejadian tersebut terjadi dalam waktu 6 bulan saat gadis tersebut tinggal bersama ayahnya. Namun, terdakwa menyangkal hal itu terjadi.