Namun, ada beberapa pertanyaan dan keraguan yang muncul terkait dengan implementasi kebijakan ini. Salah satunya adalah apakah kebijakan cuti bagi ibu menyusui ini hanya akan diterapkan di lingkungan instansi di bawah Pemprov DKI Jakarta, atau apakah semua perusahaan swasta di wilayah Jakarta juga akan diwajibkan untuk mengikutinya. Hal ini perlu adanya klarifikasi lebih lanjut dari Ridwan Kamil agar masyarakat bisa memahami secara jelas mengenai cakupan dari kebijakan yang dijanjikannya.
Di sisi lain, kebijakan ini juga dapat memberikan dampak positif bagi dunia kerja di Jakarta. Dengan adanya dukungan bagi ibu yang sedang menyusui, diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan ibu yang bekerja. Hal ini juga sejalan dengan upaya untuk mendorong peningkatan angka pemberian ASI eksklusif, yang saat ini masih cukup rendah di Indonesia. Dengan memberikan kesempatan bagi ibu untuk fokus pada pemberian ASI eksklusif, diharapkan angka pemberian ASI eksklusif dapat meningkat.
Namun, tentu saja dalam menerapkan kebijakan ini, perlu adanya kajian yang matang sehingga tidak memberatkan perusahaan atau instansi yang ada. Diperlukan koordinasi yang baik antara pemerintah dan sektor swasta untuk menentukan mekanisme dan detail implementasi kebijakan ini. Selain itu, perlu juga adanya evaluasi secara periodik untuk memastikan bahwa kebijakan ini berjalan dengan baik dan memberikan dampak yang positif bagi kelangsungan ASI eksklusif.