Tampang.com | Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto, secara resmi mengumumkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai tahun 2025. Keputusan ini menuai perdebatan dan perhatian masyarakat, terutama terkait alasan di balik peningkatan tarif tersebut.
Prabowo menjelaskan bahwa pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen hanya akan berlaku untuk barang dan jasa mewah. Contohnya, jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah mewah akan menjadi target dari kenaikan PPN ini. Prabowo juga menegaskan bahwa produk kebutuhan pokok serta barang konsumsi sehari-hari tidak akan terkena kenaikan tarif PPN ini.
Menurut Prabowo, langkah ini diambil untuk mengurangi kesenjangan sosial dan menyeimbangkan penerimaan negara, sehingga dapat mendukung program-program pembangunan yang lebih merata. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan memberatkan rakyat kecil, namun justru akan memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan serta pemerataan ekonomi di Indonesia.