Kasus oknum Kadin Cilegon diduga meminta jatah proyek tanpa lelang senilai Rp5 triliun menyoroti pemerasan terhadap pengusaha yang masih kerap terjadi di Indonesia. Aksi pemerasan ini tidak hanya mencederai prinsip-prinsip fair play dalam bisnis, tetapi juga menciptakan suasana yang tidak sehat bagi dunia investasi di tanah air. Setelah kasus ini terungkap, berbagai kalangan terutama dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan keprihatinan mendalam mengenai kondisi iklim investasi dan penegakan hukum yang ada.
Kondisi seperti ini sangat merugikan pengusaha, terutama yang menjalankan usaha dalam skala besar dan terlibat dalam proyek-proyek pemerintah. Mereka berpotensi menjadi sasaran empuk bagi oknum-oknum yang mencatut nama organisasi atau lembaga untuk meminta jatah dari proyek yang seharusnya dilaksanakan melalui proses lelang yang transparan. Situasi ini tidak hanya merugikan pengusaha, tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi nasional yang seharusnya bisa lebih optimal.
Apindo menilai bahwa tindakan pemerasan tersebut menciptakan ketidakpastian bagi pengusaha yang ingin berinvestasi dan mengembangkan usaha mereka. Iklim investasi yang baik membutuhkan kepastian hukum dan keterbukaan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Sayangnya, kasus seperti yang melibatkan oknum Kadin Cilegon ini membuat pengusaha meragukan integritas sistem hukum yang ada, serta menambah beban psikologis bagi pelaku usaha.