Salah seorang di antaranya adalah Guru Besar Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita. Lewat akun Twitter-nya, Romli mengatakan, “Kepala PPATK sdh lapor KPK aliran dana 2,5 T ks e KTP ke KPK tapi tdk tercantum dlm srt dakwaan KPK.” Kicauan tersebut diunggah pakar hukum pidana lewat akun @rajasundawiwaha pada 14 Maret 2017.
Dengan demikian, semakin jelas kalau skandal e-KTP ini tidak akan mempengaruhi parpol dalam menghadapi Pilpres 2019. Parpol atau gabungan parpol masih tetap bisa mengajukan pasangan capres-cawapres yang dijagokannya.
Biarpun sudah jelas. Kalau mau ngawur, boleh saja dong bikin pernyataan kalau Pilpres 2019 akan digelar tanpa pasangan capres-cawapres.