Walau PTUN Sudah Menolak Gugatan, HTI akan Ajukan Banding
Seperti diketahui bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan pihak Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI) terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
"Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya," ungkap Ketua Majelis Hakim, Tri Cahya Indra Permana, di ruang sidang PTUN, Jakarta Timur, Senin (07/05).
Pihak Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak menerima begitu saja putusan PTUN tersebut. ini terbukti dari pernyataan Pihak HTI yang mengungkapkan bahwa akan mengajungan banding.