Tampang

Pilpres 2019 Tanpa Capres

21 Jul 2017 14:14 wib. 4.004
0 0
Skandal ektp

Lama tidak menulis, lama-lama gatal juga membaca banyak pernyataan dari banyak orang-orang yang dipredikatkan sebagai pengamat.

Salah seorang dari mereka bilang kalau pemindahan ibu kota merupakan strategi untuk menggembosi Anis Baswedan-Sandaga Uno.

What!!!

Memangnya pindah ibu kota seperti pindah kost yang sehari dua hari beres.

Perpindahan ibu kota memang sudah lama direncanakan. Menurut catatan sejarah, sejak masa Presiden Soekarno pun sudah diwacanakan. Rencana Soekarno ketika itu, ibu kota mau dipindah ke Palangkaraya.

Kemudian, Presiden Soeharto pun pernah merencanakannya. Berbeda dengan presiden sebelumnya, Soeharto merencanakan Jonggol sebagai pusat ibu kota.

Faktanya, sampai saat ini perpindahan ibu kota masih sebatas wacana. Terlebih kajian-kajian pun belum rampung seluruhnya. Kajian-kajian itu pastinya memakan waktu yang tidak sebentar.

Katakanlah kajian itu sudah selesai. Dan, katakanlah juga Presiden Jokowi sudah menetapkan perpindahan ibu kota ke suatu daerah. Tapi, perpindahan ibu kota tetap saja harus mempersiapkan sarana dan prasarana, Ini pun akan memakan banyak waktu. Tidak cukup 5 tahun untuk merampungkan persiapan perpindahan ibu kota.

Dan, pertanyaan paling gampang, memangnya pemerintah punya dana untuk memboyong ibu kota.

Dari logika sederhana saja sudah jelas kalau pernyataan pengamat itu ngawur babar blas.

Kalau mau ngawur-ngawuran saya juga bisa. Tapi, biarpun ngawur logika tetap dipakai. Jadi tidak bakal jdi bahan teryawaan.

Begini ngawur-ngawuran saya.

Pascapembacaan dakwaan tindak pidana korupsi e-KTP, muncul berbagai spekulasi. Salah satunya adalah pembubaran parpol yang diduga menerima aliran dana korupsi berjamaah ini.

Jika mengaitkan spekulasi ini dengan RUU Pemilu yang tengah dibahas oleh DPR RI, maka PemiluPresiden 2019 terancam tidak dapat diselenggarakan.

Dalam RUU Pemilu,pemerintah Jokowi mengusulkan masih berlakunya persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Menurut RUU usulan pemerintah ini, pasangan capres-cawapres hanya dapat diajukan oleh parpol atau gabungan parpol dengan total perolehan suara 25 % pada pemilu 5 tahun sebelumnya atau memiliki 20 % jumlah kursi DPR RI pada periode sebelumnya. Jadi, pada gelaran Pilpres 2019 presidential threshold mengacu pada hasil Pileg 2014.

Jika spekulasi yang mengatakan pembubaran parpol yang terlibat dugaan tipikor e-KTP ini benar, maka sembilan parpol yang duduk dalam Komisi II DPR RI periode 2009-2014 akan dibubarkan. Artinya, hanya Partai Nasdem, parpol baru dalam Pileg 2014, yang masih bertahan pada Pemilu 2019 nanti.

<123>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.