Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita sejumlah barang bukti dalam penanganan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Penyitaan tersebut terjadi pada serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi di Kalimantan Timur, yaitu antara akhir Mei hingga awal Juni 2024.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, tim penyidik KPK berhasil menyita kurang lebih 536 dokumen, bukti elektronik, dan kendaraan mewah sebanyak 91 unit, termasuk motor. Penggeledahan tersebut juga menghasilkan jenis kendaraan mewah berbagai merek, seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, dan Mercedes Benz. Selain itu, terdapat juga penyitaan 5 bidang tanah dengan total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek, seperti Rolex, Richard Mille, dan Hublot. Hasil penyitaan sebagian besar disimpan di Rumah Penyimpanan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, sejumlah tempat di Samarinda, dan di tempat lain untuk perawatan.