Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan (PDI-P) akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terdapat dugaan penyimpangan dalam proses Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPP PDI-P, Djarot Saiful Hidayat, yang menyatakan bahwa partainya sedang mempersiapkan bukti-bukti yang akan digunakan sebagai dasar dalam gugatan tersebut.
Dalam sebuah acara di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara Nomor 19, Jakarta, Djarot menjelaskan bahwa gugatan ke PTUN itu tidak dimaksudkan untuk membatalkan hasil pemilu, melainkan sebagai upaya mencari keadilan dan mencegah terulangnya penyimpangan di masa depan. PDI-P tengah mempertimbangkan bukti-bukti terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/202 tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden, serta pelanggaran etik dalam pencalonan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.