Sesuai dengan janjinya, pada hari ini (Senin, 10 Juli 2017) Polres Metro Bekasi Kota mengumumkan keputusan lanjut atau tidaknya perkara yang melibatkan putra presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. Dan laporan kasus dugaan ujaran kebencian agama yang dilakukan oleh Kaesang Pangarep secara resmi telah ditutup.
Kaesang dilaporkan oleh Muhamad Hidayat Simanjuntak pada 2 Juli lalu karena dugaan penodaan agama dan merendahkan kelompok tertentu dalam video blognya (Vlog). Dalam video yang diunggah Kaesang, ia mengkritik soal mengkafirkan orang lain dan menyebut kata “ndeso” yang dinilai merendahkan pihak lain. Namun polisi memiliki pendapat lain dan menilai jika laporan yang disampaikan Hidayat ini tidak cukup bukti dan tidak akan dilanjutkan ke tahap penyelidikan.