Omnibus Law atau yang dikenal sebagai UU Cipta Kerja menjadi topik panas di masyarakat Indonesia. Dikenal sebagai UU "sapu jagat" yang berupaya untuk menyederhanakan regulasi dan menciptakan lapangan kerja, realitas di lapangan justru menghadirkan ketidakpuasan. Sejak pengesahannya, banyak kalangan, khususnya buruh, merasa dirugikan dan bersuara kencang melalui protes yang melibatkan ribuan orang di seluruh Indonesia.
Maka tidak mengherankan jika protes terhadap Omnibus Law mulai menggema di berbagai daerah. Buruh menjadi kelompok yang paling vokal menolak kebijakan ini. Mereka berpendapat bahwa UU ini lebih menguntungkan pengusaha ketimbang memberikan perlindungan kepada pekerja. Salah satu poin protes adalah mengenai penghapusan upah minimum bagi sektor tertentu, yang jelas akan berdampak pada kesejahteraan buruh. Buruh merasa bahwa hak-hak dasar mereka berpotensi diabaikan jika UU ini diterapkan secara penuh.
Protes yang dilakukan oleh buruh tidak hanya terbatas pada demonstrasi di jalanan, tetapi juga ditandai dengan aksi-aksi kreatif yang menunjukkan kekhawatiran mereka. Di berbagai kota, buruh menggelar aksi damai dengan membawa spanduk dan poster yang mengekspresikan ketidakpuasan mereka terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan. Tidak jarang, protes ini berujung pada bentrok dengan aparat keamanan, menjadikan suasana semakin panas.