Niat Jokowi di Pilkada 2024 dan Persiapan Pemilu 2029
Oleh: Tonton Taufik Rachman
Untuk kesekian kalinya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (13/3/2024), mengajukan pelaksanaan pilkada 2024 di bulan September atau Oktober, pasti ada niat busuk yang direncanakan oleh Joko Widodo (Jokowi). Jika penggunaan Bantuan Sosial (bansos) tidak dibolehkan 1-2 bulan sebelum pemilu 2029, maka kekuasan pimpinan daerah bisa menggunakan APBD-nya untuk digunakan dalam penggiringan untuk mencoblos Gibran menjadi presiden Indonesia 2029-2034.
Jika DPR menyetujui usulan Tito Karnavian untuk mengadakan pilkada di bulan September atau Oktober selama Jokowi masih menjabat presiden, maka Jokowi akan cawe-cawe lagi seperti pemilu 2024. Cawe-cawe Jokowi yaitu itu menentukan siapa saja pemenang kepala daerah mulai dari tingkat Gubernur sampai Walikota/Bupati.
Waktu pilkada 2024, sudah ditentukan dengan payung hukum Peraturan KPU No. 2 tahun 2024, yang berisi Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, yaitu 27 November 2024.
Kesuksesan membagikan Bansos senilai 496 Trilyun di pemilu 2024, ingin terulang kembali dalam pelaksanaan pilkada untuk anak, menantu Jokowi. Jika Jokowi masih menjabat, masih bisa menggunakan alasan Bansos untuk rakyat, dalam menggiring rakyat untuk memilih anak dan menantu yang maju di pilkada 2024. Oleh karena itu, Jokowi ngotot melalui Tito Karnavian, ingin Pilkada 2024 dimajukan, selagi Jokowi menjabat presiden.