Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah aturan UU Pilkada yang mengatur tentang aturan pencalonan kepala daerah. Perubahan aturan yang dilakukan oleh MK terkait penghitungan partai politik untuk mengusung kepala daerah telah membuka peluang bagi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk dapat mengusung calon gubernur secara mandiri di Pilkada Jakarta.
Aturan tersebut memang menjadi perdebatan di tengah masyarakat karena pengaruhnya terhadap dinamika politik di berbagai daerah, termasuk ibu kota negara, Jakarta. Sebelum perubahan aturan tersebut, UU Pilkada mengharuskan partai politik atau gabungan partai politik untuk memiliki minimal 20 persen kursi di DPR atau meraih minimal 25 persen suara sah dalam pemilu legislatif terakhir, untuk dapat mengusung calon kepala daerah. Namun, MK kemudian membatalkan pasal-pasal yang mengatur persyaratan tersebut, dengan alasan bahwa itu bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak politik warga negara.