Jakarta punya DPT 8,2 juta pemilih. Sesuai aturan yang diputuskan MK, Jakarta masuk dalam kategori pasal 40 huruf c. Dalam aturan itu, MK mengklasifikasikan daerah dengan DPT 6-12 juta, maka partai politik bisa mengusung calon dengan perolehan suara minimal 7,5%. Pada Pileg 2024, PDIP meraih 14,01% di Jakarta. Dengan begitu, PDIP bisa mengajukan calon sendiri tanpa koalisi.
Perubahan aturan tersebut memberikan peluang bagi PDIP untuk dapat mengusung calon gubernur Jakarta sendiri tanpa perlu berkoalisi dengan partai politik lain. Meskipun saat ini PDIP telah membentuk koalisi dengan beberapa partai politik lainnya, perubahan aturan ini menjadi strategi penting bagi PDIP dalam menyusun langkah politiknya.
Aturan yang awalnya membatasi partai politik untuk mengusung calon kepala daerah secara mandiri, kini memberikan keleluasaan bagi partai politik tertentu, termasuk PDIP, untuk bekerja solo dalam Pilkada. Dalam konteks Pilkada Jakarta, perubahan aturan ini dapat membuka ruang bagi PDIP untuk mengusung cagub yang dianggap potensial dengan strategi politik yang lebih fleksibel.