Tampang

MK Ubah Aturan UU Pilkada, PDIP Bisa Usung Sendiri Cagub di Jakarta

21 Agu 2024 08:06 wib. 170
0 0
MK Ubah Aturan UU Pilkada, PDIP Bisa Usung Sendiri Cagub di Jakarta
Sumber foto: Google

Namun demikian, perubahan aturan ini juga memunculkan berbagai pro dan kontra di tengah masyarakat. Ada yang mendukung langkah MK karena dianggap dapat memberikan kesempatan demokrasi yang lebih luas, namun tidak sedikit pula yang menyoroti potensi penyalahgunaan kekuasaan dan intensitas politik transaksional di Pilkada.

Dengan adanya perubahan aturan ini, maka peran MK dalam mengawal demokrasi melalui regulasi perundang-undangan semakin terasa. Meskipun aturan yang diubah ini telah memberikan keleluasaan bagi PDIP untuk bergerak lebih mandiri dalam Pilkada, namun hal ini juga harus diikuti dengan komitmen yang kuat dari partai politik dalam mengusung calon terbaik dan berintegritas.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.